Tugas Bahasa Indonesia Opini, Solusi, dan Saran

Wakil rakyat bukan wakil rakyat

Beberapa waktu yang lalu kita telah mendengar banyak kasus pelanggaran hukum yang menyangkut nama institusi Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Mulai dari kasus penyuapan, korupsi, kolusi hingga narkoba. Sungguh kejadian ini telah menodai institusi DPR dengan mengatasnamakan wakil rakyat menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Beberapa contoh kasus yang menjerat oknum anggota DPR adalah sebagai berikut:

  1. Kasus Setya novanto (Ketua DPR RI) yang terjerat kasus dugaan KKN terhadap pimpinan PT. Freeport Indonesia tentang perpanjangan kontrak kerja.
  2. Kasus suap alih fungsi hutan lindung dan pengadaan SKRT Dephut, Kasus ini menjerat sebanyak 50 anggota Komisi IV DPR masa kerja 2004-2009 diduga menerima suap terkait alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Apiapi, Sumatera Selatan.
  3. Kasus Suap Wisma Atlet yang menjerat anggota DPR, M Nazaruddin dan Angelina Sondakh.
  4. Kasus Ivan Haz yang diduga ikut tersangkut kasus penggunaan narkoba bersama 19 oknum TNI dan 5 oknum POLRI di perumahan kostrad.
  5. Kasus dugaan korupsi suap pengamanan proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menjerat anggota DPR , Damayanti sebagai tersangka penerima suap dari Abdul Khoir ,Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama.
  6. Dan yang terbaru kasus yang menjerat M. Sanusi anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 yang diduga tersangkut kasus penerimaan suap atas reklamasi teluk Jakarta terkait terkait pembahasan Raperda tentang RWZP3K Provinsi DKI Jakarta untuk periode 2015-2035, dan Raperda RTR Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Dalam tugas dan wewenangnya sebenarnya Dewan Perwakilan Rakyat memegang beberapa fungsi yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi adalah wewenang DPR terkait menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang, menetapkan Undang-Undang bersama presiden serta Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU untuk ditetapkan menjadi UU. Fungsi anggaran adalah wewenang DPR Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN , Menindaklanjuti hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan negara yang disampaikan oleh BPK, serta Memberikan persetujuan pemindahtanganan aset negara maupun perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait beban keuangan negara. Fungsi pengawasan yang dilakukan DPR terkait pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah, serta Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terkait pelaksanaan Undang-Undang. Fungsi lain yang juga diemban Dewan Perwakilan Rakyat adalah Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat, membantu serta memberi saran kepada presiden dalam mempertimbangkan solusi suatu masalah.

Melihat banyaknya kasus yang menjerat oknum anggota DPR membuat nama Institusi DPR tercoreng, Dewan Perwakilan Rakyat yang seharusnya menjadi wakil rakyat dalam penentuan kebijakan pemerintah malah menggunakan kekuasaanya untuk berfoya-foya dan bahkan memperkaya diri sendiri.

Keluar dari wajah DPR yang begitu buruk, dalam sebuah institusi tetap ada orang-orang baik di dalamnya yang senantiasa mempertahankan amanah dari rakyat. Ada beberapa anggota DPR yang memang membanggakan dan memiliki kepedulian terhadap rakyat, sebagai contoh :

  1. Satya Widya Yudha anggota komisi VII DPR, mendapatkan Comitted Award malam anugerah ‘The Right Man on The Right Place’ Lensa Indonesia lantaran memiliki komitmen dalam bidang energi nasional.
  2. Anggota DPR Aceh H. Muhammad Amru memberikan apresiasi kepada guru-guru Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar dan Terpencil (SM-3T) yang menurut amatannya sangat aktif mengajar tergambar dari tingginya motivasi siswa mengikuti pelajaran.

Dan masih banyak lagi anggota DPR yang memang berkomitmen menjaga amanah sebagai Dewan Perwakilan Rakyat tanpa mementingkan kepentingan pribadi. Rakyat seharusnya juga menjadi pengawas bagi kinerja anggota DPR karna pada dasarnya rakyat yang memilih DPR dan rakyat pula yang harus mengawasi orang-orang yang telah mereka pilih. Kaitannya dengan pengawasan kinerja pemerintah terhadap tindak KKN, maka dibentuk badan yang disebut KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi, dimana dalam tugasnya adalah :

  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

            Memotong arus korupsi akan sangat sulit dilakukan karna itu berasal dari kesadaran diri sendiri, namun mendidik generasi baru bangsa agar menghindari tindakan korupsi masih dapat dilakukan dengan menanamkan sikap dan sifat luhur bangsa yang jujur dan amanah.

Leave a comment